Sabtu, 18 April 2015

PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG

PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang    :     a.   bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa  dalam  rangka  meningkatkan  kualitas  kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c.   bahwa   Keputusan   Menteri   Pendidikan   Nasional   Nomor
162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai   dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana   dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan   Nasional   tentang   Penugasan   Guru   Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

Mengingat      :     1.   Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Undang-Undang     Nomor     32     Tahun     2004     tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran    Negara    Republik Indonesia   Tahun   2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan Daerah;

3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2005  tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4586);
4.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2005   Nomor   41,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   38   Tahun   2007   tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun   2007   Nomor   82,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010   tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun    2010   Nomor   23, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5105);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2010   Nomor   74,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan   Pemerintah   Nomor   66   Tahun   2010   tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan    Presiden    Nomor    47    Tahun    2009    tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan    Presiden    Nomor    24    Tahun    2010    tentang Kedudukan, Tugas, dan  Fungsi  Kementerian  Negara serta Susunan  Organisasi,  Tugas, dan  Fungsi  Eselon  I Kementerian Negara;
13. Keputusan  Presiden  Nomor  84/P  Tahun  2009  mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  13  Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENUGASAN  GURU SEBAGAI  KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah  (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan  sekolah  bertaraf  internasional  (SBI)  atau  yang  tidak  dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.  Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
4.  Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
5.  Kompetensi   kepala   sekolah/madrasah   adalah    pengetahuan,   sikap   dan
keterampilan   pada   dimensi-dimensi   kompetensi   kepribadian,   manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
6.  Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7.  Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja  kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian  adalah  kementerian  yang  menangani  urusan  pemerintah  dalam bidang pendidikan nasional.
12. Menteri  adalah  menteri  yang  menangani  urusan  pemerintah  dalam  bidang pendidikan nasional.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah perwakilan Kementerian Agama tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab  di bidang  pendidikan di provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
18. Pengawas  sekolah  adalah  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas sekolah/madrasah.

BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 2

(1)  Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2)  Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c.    berusia   setinggi-tingginya   56   (lima   puluh   enam)   tahun   pada   waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.   sehat  jasmani  dan  rohani  berdasarkan  surat  keterangan  dari  dokter
Pemerintah;
e.    tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang  dan/atau  berat  sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.    memiliki sertifikat pendidik;
h.    pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak- kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak    luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i.    memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian  lainnya  sebagai  guru  dalam  daftar  penilaian  prestasi  pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k.   memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua)
tahun terakhir.

(3) Persyaratan  khusus  guru  yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  kepala sekolah/madrasah meliputi:
a.    berstatus  sebagai  guru  pada  jenis  atau  jenjang  sekolah/madrasah  yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b.   memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b  juga  harus memenuhi persyaratan  khusus tambahan sebagai berikut:
a.    memiliki  pengalaman  sekurang-kurangnya  3  (tiga)  tahun  sebagai  kepala sekolah/madrasah;
b.    mampu  berkomunikasi  dalam  bahasa  Inggris  dan  atau  bahasa  negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c.    mempunyai wawasan luas tentang seni dan  budaya  Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 3
(1) Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala   dinas   propinsi/kabupaten/kota   dan   kantor   wilayah   kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.

Pasal 4

(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota  sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

(1)  Dinas propinsi/kabupaten/kota dan  kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.
(2)  Seleksi administratif  dilakukan melalui penilaian  kelengkapan  dokumen  yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan   awal   terhadap   kompetensi   kepala   sekolah/madrasah   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 6

(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2)  Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah  dilaksanakan  oleh  lembaga  yang  ditunjuk  dan  ditetapkan oleh menteri.

Pasal 7

(1) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi- dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.
(3) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah    dapat    memfasilitasi    pemerintah    provinsi    dan    pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5) Pendidikan   dan   pelatihan   diakhiri   dengan   penilaian   untuk   mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7) Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi
nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 9
(1) Pengangkatan   kepala   sekolah/madrasah   dilakukan   melalui   penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
(4)
Berdasarkan     rekomendasi     tim
pertimbangan
pengangkatan     kepala

sekolah/ madrasah,       Pemerintah,
pemerintah
provinsi,       pemerintah
kabupaten/kota,    atau    penyelenggara    sekolah/madrasah    sesuai    dengan
kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.
(5) Guru  yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  kepala  sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V MASA TUGAS

Pasal 10

(1)  Kepala sekolah/madrasah  diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4  (empat)
tahun.
(2)  Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3)  Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4)  Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5)  Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pasal 11
(1) Pengembangan     keprofesian     berkelanjutan     meliputi     pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2)  Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan   keprofesian   berkelanjutan   dilaksanakan   sesuai  dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.


BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 12
(1)  Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2)  Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3)  Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(4)  Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b.    peningkatan  kualitas  sekolah/madrasah  berdasarkan  8  (delapan)  standar nasional  pendidikan  selama  dibawah  kepemimpinan  yang  bersangkutan; dan
c.   Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5)  Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup,
sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 13

Kepala  sekolah/madrasah  dapat dimutasikan  setelah  melaksanakan  masa  tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Pasal 14

(1)  Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f.  dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau i.  meninggal dunia.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.





Pasal 15

Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.



Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat  kepala  sekolah/madrasah  sampai selesai masa tugasnya.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

(1)  Dalam jangka waktu paling lama  2  (dua) tahun  sejak berlakunya  Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara  sekolah/madrasah  wajib  melaksanakan  program  penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Pemerintah,    pemerintah    provinsi,    pemerintah    kabupaten/kota,    atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun
2013.

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala  Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan





Agar   setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan   pengundangan   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD
MOHAMMAD NUH