PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN
2010
TENTANG
PENUGASAN
GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
:
a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah untuk
memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b.
bahwa
dalam rangka meningkatkan kualitas
kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi
kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c.
bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor
162/U/2003 tentang
Pedoman Penugasan
Guru
sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan
sistem pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan
c perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan
Nasional
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor
20 Tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
2. Undang-Undang Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32
Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4754);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden
Nomor 24
Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan
Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
13. Keputusan Presiden
Nomor
84/P
Tahun
2009
mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional
Nomor
13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI
KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk
memimpin taman kanak-kanak/raudhotul
athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar
biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs),
sekolah menengah
pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional
(SBI) atau
yang tidak
dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing,
mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui
pemberian
pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang
kompetensi kepala
sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai
standar
nasional.
4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang
bertujuan untuk menilai
ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang
bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
5.
Kompetensi
kepala
sekolah/madrasah adalah
pengetahuan, sikap dan
keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
6. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7.
Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti
formal
sebagai
pengakuan yang diberikan kepada
guru
bahwa yang bersangkutan
telah
memenuhi kualifikasi dan kompetensi
untuk mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8.
Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja
kepala
sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional
kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan
manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian
adalah kementerian
yang
menangani
urusan
pemerintah dalam
bidang pendidikan
nasional.
12. Menteri
adalah menteri yang menangani
urusan
pemerintah dalam bidang
pendidikan nasional.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Agama sesuai
kewenangannya.
14. Pemerintah daerah
adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah perwakilan Kementerian
Agama tingkat
provinsi dan
tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan di
provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan
di kabupaten/kota.
18. Pengawas
sekolah
adalah
guru
yang
diangkat
dalam
jabatan
pengawas
sekolah/madrasah.
BAB II
SYARAT-SYARAT
GURU YANG DIBERI
TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal
2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila
memenuhi persyaratan umum
dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan
perguruan
tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat
jasmani
dan
rohani berdasarkan
surat keterangan dari
dokter
Pemerintah;
e. tidak
pernah
dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan
jenjang sekolah/madrasah
masing-masing, kecuali di taman kanak- kanak/raudhatul
athfal/taman kanak-kanak luar
biasa (TK/RA/TKLB)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c
bagi guru pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi guru bukan
PNS
disetarakan
dengan kepangkatan
yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam
daftar
penilaian
prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang
sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
(3)
Persyaratan
khusus
guru
yang
diberi
tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah
meliputi:
a. berstatus
sebagai guru pada jenis
atau jenjang
sekolah/madrasah
yang
sesuai
dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang
sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur
Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) butir a dan b
juga harus memenuhi persyaratan
khusus tambahan
sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi
dalam
bahasa
Inggris dan
atau bahasa
negara
dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga
dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di
tengah-tengah
pergaulan internasional.
BAB III
PENYIAPAN
CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal
3
(1)
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah
berdasarkan
proyeksi kebutuhan 2 (dua)
tahun yang akan datang.
Pasal
4
(1)
Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi
persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang
bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor
wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan
seleksi
administratif dan akademik.
(2) Seleksi administratif
dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan
umum
sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3)
Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala
sekolah/madrasah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
6
(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2) Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah
dilaksanakan oleh
lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh menteri.
Pasal
7
(1)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian
pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap
dan
keterampilan pada
dimensi- dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam
kegiatan tatap muka
dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu
minimal
selama 3 (tiga)
bulan.
(3)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemerintah
dapat memfasilitasi
pemerintah provinsi dan
pemerintah
kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui
pencapaian kompetensi
calon kepala sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala
sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7) Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi
nomor unik
oleh
menteri atau lembaga yang ditunjuk
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur
dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH Pasal 9
(1)
Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim
pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh
Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau
penyelenggara sekolah/madrasah yang
dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
(4)
|
Berdasarkan
rekomendasi
tim
|
pertimbangan
|
pengangkatan
kepala
|
sekolah/ madrasah, Pemerintah,
|
pemerintah
|
provinsi, pemerintah
|
kabupaten/kota, atau penyelenggara
sekolah/madrasah sesuai dengan
kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas
tambahan.
(5)
Guru yang diberi
tugas tambahan
sebagai
kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4
(empat)
tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu)
kali
masa tugas
apabila memiliki prestasi
kerja
minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2
(dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala
sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih
rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi
yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat
baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai
dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban
melaksanakan proses pembelajaran atau
bimbingan dan konseling
sesuai
dengan ketentuan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal
11
(1)
Pengembangan
keprofesian
berkelanjutan
meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan
diri,
publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3)
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur
Jenderal.
BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pasal 12
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan secara
berkala
setiap tahun dan secara
kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan
mempertimbangkan
penilaian kinerja oleh tim penilai yang
terdiri dari pengawas
sekolah/madrasah,
pendidik,
tenaga kependidikan,
dan
komite
sekolah
dimana
yang bersangkutan bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala
sekolah/madrasah;
b. peningkatan
kualitas
sekolah/madrasah berdasarkan
8
(delapan)
standar nasional
pendidikan selama dibawah
kepemimpinan
yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5) Hasil
penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup,
sedang
atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal
13
Kepala sekolah/madrasah
dapat dimutasikan
setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun.
Pasal
14
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional
guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai
berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas
belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam)
bulan;dan/atau i. meninggal
dunia.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau penyelenggara sekolah/madrasah
sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 15
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari
tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan
keputusan perpanjangan masa penugasan kepala
sekolah/madrasah.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan
Menteri ini
ditetapkan guru yang
sedang melaksanakan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung
sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Pasal
17
Pada saat
Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang
melaksanakan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak
dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala
sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun
sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau
penyelenggara
sekolah/madrasah wajib
melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2)
Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini
dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun
2013.
Pasal
19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
20
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar