ANGGARAN DASAR
MGMP BAHASA INDONESIA SMP KABUPATEN
TEGAL
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami, MGMP BAHASA
INDONESIA SMP Kabupaten
Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru bahasa Indonesia, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila
dan Undang‐undang Dasar 1945. Kami para
guru mata
pelajaran bahasa Indonesia bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar.Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari
guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru mata pelajaran BAHASA INDONESIA SMP se-Kabupaten Tegal bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata pelajaran
BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal yang disingkat MGMP BAHASA INDONESIA
SMP Kabupaten Tegal yang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal disingkat MGMP BAHASA INDONESIA SMP
KABUPATEN TEGAL
53
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal didirikan berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal
No. 050/ 05 / 02106 2015 tanggal 7 April 2015
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal berkedudukan di
Kabupaten Tegal.
2. MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang
menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada
anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta
saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota
kelompok kerja dalam melaksanakan tugas‐tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota
kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan
kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan
dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan‐kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak
mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan
organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka
Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan
pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan
Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4. Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus
adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode
berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh
anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus
diatur ART.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP. BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal terdiri dari
Guru-guru PNS dan bukan PNS mata pelajran. BAHASA INDONESIA di Kabupaten Tegal baik di
Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupate Tegal.
2. Syarat menjadi anggota dan
Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini
adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
2. Penyusunan
dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3. Analisis kurikulum.
4. Penyusunan dan pengembangan instrumen
evaluasi pembelajaran.
5. Pembahasan materi dan pemantapan
menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian, diantaranya Penelitian
Tindakan Kelas.
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan
hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
(diklat berjenjang).
5. Penerbitan jurnal MGMP.
6. Penyusunan dan pengembangan website
MGMP.
7. Forum MGMP Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Kompetisi kinerja guru.
9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru
menggunakan media TIK).
10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek
pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam
pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru
mitra).
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Kabupaten
Tegal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah
lain yang tidak mengikat.
2. Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1. Untuk
menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang
dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pematauan dan
evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi kegiatan
dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar
harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan
Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi
seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat
Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan
disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap
sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh
Kepala UPTD Dinas Dikpora Kab.Tegal.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata pelajaran bahasa Indonesia Kabupaten Tegal di Tarub tanggal 18 Mei 2015.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Slawi
Tanggal : 18 Mei 2015
Mengetahui
Kepala SMP Negeri 2 Suradadi
Selaku Konsultan, Ketua,
ZAENAL
ARIFIN , S.Pd AGUS
JUNAEDI, S.Pd.
NIP. 19620930 198601 1 002 NIP. 19700815 2005011 012
Mengesahkan,
Kepala
Dinas Dikpora Kab. Tegal
SALU PANGGALO, S.H
Pembina Utama IVC
NIP 19581214 199003 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar