Senin, 18 Mei 2015

ANGGARAN DASAR MGMP BAHASA INDONESIA SMP KABUPATEN TEGAL



ANGGARAN DASAR
MGMP BAHASA INDONESIA  SMP  KABUPATEN TEGAL
PROVINSI   JAWA TENGAH



MUKADIMAH

          Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kami, MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru bahasa Indonesia, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar 1945. Kami para guru mata pelajaran bahasa Indonesia bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayaniserta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru mata pelajaran BAHASA INDONESIA SMP se-Kabupaten Tegal bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata pelajaran BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal yang disingkat MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama MGMP BAHASA INDONESIA SMP  Kabupaten Tegal disingkat MGMP BAHASA INDONESIA SMP KABUPATEN TEGAL
53
Pasal 2
Dasar Pendirian

MGMP  BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal
No. 050/ 05   / 02106 2015 tanggal  7   April 2015

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN




Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

1. MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal berkedudukan di Kabupaten Tegal.
2. MGMP  BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.


Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.  Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugastugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP
6.  Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatankegiatan di tingkat MGMP.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP  adalah:
1.  Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.  Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur ART.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan

1. Anggota MGMP. BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS mata pelajran. BAHASA INDONESIA di Kabupaten Tegal baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupate Tegal.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1.  Diskusi permasalahan pembelajaran.
2. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program  Pembelajaran.
3.  Analisis kurikulum.
4.  Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.  Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
1.  Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.  Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.  Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.  Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.  Penerbitan jurnal MGMP.
6.  Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.  Forum MGMP Kabupaten/Kota/provinsi.
8.  Kompetisi kinerja guru.
9.  Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1.  Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode    kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12

1. Pembiayaan MGMP Kabupaten Tegal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah   lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP  yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.


Pasal 16
Pembubaran

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP  yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.  Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3.  Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Dinas Dikpora Kab.Tegal.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 17

1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata pelajaran bahasa Indonesia Kabupaten Tegal di Tarub tanggal 18 Mei 2015.
2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


                                                                                       Ditetapkan di  :  Slawi
                                                                                       Tanggal           :  18 Mei 2015



                     Mengetahui
                     Kepala SMP Negeri 2 Suradadi
                     Selaku Konsultan,                                                          Ketua,




                        ZAENAL ARIFIN , S.Pd                              AGUS JUNAEDI, S.Pd.
                        NIP. 19620930 198601 1 002                                    NIP. 19700815 2005011 012



                                                            Mengesahkan,
                                                            Kepala Dinas Dikpora Kab. Tegal




                                                            SALU  PANGGALO, S.H
                                                            Pembina Utama IVC
                                                            NIP 19581214 199003 1 002
                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar