BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Angggota MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal:
- Guru mata pelajaran bahasa Indonesia SMP Negeri Kab. Tegal.
- Guru mata pelajaran bahasa Indonesia SMP swasta Kab. Tegal.
- Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
- Guru mata pelajaran bahasa Indonesia SMP Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
- Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal serta memiliki keterikatan secara formal.
- Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal
- Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Menghadiri setiap ada pertemuan.
- Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
- Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
- Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
- Meninggal dunia.
- Purna tugas/pensiun.
- Mutasi keluar daerah Kabupaten Tegal.
- Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP
Bahasa Indonesia Kabupaten Tegal berjumlah 12 orang terdiri atas:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Seksi-seksi:
a. Ketua bidang perencanaan dan pelaksanaan
program.
b. Ketua bidang penegmbangan
organisasi,administrasi,sarana dan prasarana.
c. Ketua
bidang humas dan kerjasama.
d. Koordinator Komwil (6 orang).
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
- Pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
- Pengurus dipilih setiap 4 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
- Pengurus lama dapat dipilih kembali untuk satu pereode kepengurusan dan
- Dapat mencalonkan kembali setelah beristirahat selama satu pereode kepengurusan.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
- Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 4 tahun.
- Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
- Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
- Sebagai anggota aktif.
- Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
- Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Menyelenggarakan rapat pengurus.
- Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
- Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP
BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
- Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru mata pelajaran bahasa Indonesia Kabupaten Tegal.
- Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pengurus.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHSA INDONESIA
Pasal 14
Peran
- Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
- Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem penilaian.
- Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab.
Tegal berfungsi sebagai wadah guru mata pelajaran bahasa Indon tingkat Sesia SMP se-Kabupaten Tegal untuk
meningkatkan kompetensi guru.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15
di atas, MGMP BAHASA INDONESIA Kabupaten Tegal
berwenang:
- Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras /Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan masukan kepada MKKS Kab. Tegal.
- Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
- Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Rapat anggota diadakan untuk:
a) Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal
c) Menilai pertanggungjawaban pengurus.
2 .Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu
semester.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
- Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah + 1 yang hadir.
- Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
1.
Rapat
terdiri atas:
a) Rapat anggota paripurna/pleno.
b) Rapat pengurus harian.
2. Rapat pengurus harian diadakan 3 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal
penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1.
Sumber
keuangan MGMP Bahasa Indonesia berasal dari
a. Iuran anggota.
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
2. Pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab
Tegal. mempertanggungjawabkan penerimaan,
pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab.
Tegal pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3. Laporan keuangan disampaikan secara tertulis
oleh pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
- Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
PENYUSUN AD / ART
MGMP BAHASA INDONESIA SMP KAB. TEGAL
Tegal,
18 Mei 2015
Ketua,
Sekretaris,
Agus
Junaedi, S.Pd Aris
Waryanto, S.Pd.
NIP
19700815 200501 1 012 NIP196602181988031005
Saksi – saksi :
Nama Tanda
tangan
1. Bambang Heriyanto, S.Pd. 1.
.....................
2. Drs. Fauzan 2. .....................
3. Efendi Tri Prasetyo, S.Pd
3. .....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar