MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Tegal periode 2015-2018 ditetapkan kepengurusannya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Dikpora Kab. Tegal Nomor 050/09/02106 tanggal 7 April 2015
Rabu, 02 September 2015
Jumat, 22 Mei 2015
Senin, 18 Mei 2015
ANGGARAN DASAR MGMP BAHASA INDONESIA SMP KABUPATEN TEGAL
ANGGARAN DASAR
MGMP BAHASA INDONESIA SMP KABUPATEN
TEGAL
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami, MGMP BAHASA
INDONESIA SMP Kabupaten
Tegal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru bahasa Indonesia, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila
dan Undang‐undang Dasar 1945. Kami para
guru mata
pelajaran bahasa Indonesia bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar.Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari
guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru mata pelajaran BAHASA INDONESIA SMP se-Kabupaten Tegal bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata pelajaran
BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal yang disingkat MGMP BAHASA INDONESIA
SMP Kabupaten Tegal yang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal disingkat MGMP BAHASA INDONESIA SMP
KABUPATEN TEGAL
53
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal didirikan berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal
No. 050/ 05 / 02106 2015 tanggal 7 April 2015
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal berkedudukan di
Kabupaten Tegal.
2. MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang
menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada
anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta
saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota
kelompok kerja dalam melaksanakan tugas‐tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota
kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan
kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan
dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7. Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan‐kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP KabupatenTegal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak
mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan
organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka
Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan
pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan - keputusan
Rapat Anggota MGMP.
3. Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4. Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus
adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode
berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh
anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus
diatur ART.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP. BAHASA INDONESIA SMP Kabupaten Tegal terdiri dari
Guru-guru PNS dan bukan PNS mata pelajran. BAHASA INDONESIA di Kabupaten Tegal baik di
Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupate Tegal.
2. Syarat menjadi anggota dan
Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini
adalah:
A. Kegiatan Rutin:
1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
2. Penyusunan
dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
3. Analisis kurikulum.
4. Penyusunan dan pengembangan instrumen
evaluasi pembelajaran.
5. Pembahasan materi dan pemantapan
menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian, diantaranya Penelitian
Tindakan Kelas.
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan
hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
(diklat berjenjang).
5. Penerbitan jurnal MGMP.
6. Penyusunan dan pengembangan website
MGMP.
7. Forum MGMP Kabupaten/Kota/provinsi.
8. Kompetisi kinerja guru.
9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru
menggunakan media TIK).
10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek
pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam
pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru
mitra).
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP Kabupaten
Tegal berasal dari sumber yang sah atau sumber sah
lain yang tidak mengikat.
2. Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1. Untuk
menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang
dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pematauan dan
evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi kegiatan
dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tegal.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar
harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan
Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi
seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat
Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan
disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap
sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh
Kepala UPTD Dinas Dikpora Kab.Tegal.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru mata pelajaran bahasa Indonesia Kabupaten Tegal di Tarub tanggal 18 Mei 2015.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Slawi
Tanggal : 18 Mei 2015
Mengetahui
Kepala SMP Negeri 2 Suradadi
Selaku Konsultan, Ketua,
ZAENAL
ARIFIN , S.Pd AGUS
JUNAEDI, S.Pd.
NIP. 19620930 198601 1 002 NIP. 19700815 2005011 012
Mengesahkan,
Kepala
Dinas Dikpora Kab. Tegal
SALU PANGGALO, S.H
Pembina Utama IVC
NIP 19581214 199003 1 002
ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA SMP KABUPATEN TEGAL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Angggota MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal:
- Guru mata pelajaran bahasa Indonesia SMP Negeri Kab. Tegal.
- Guru mata pelajaran bahasa Indonesia SMP swasta Kab. Tegal.
- Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
- Guru mata pelajaran bahasa Indonesia SMP Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
- Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal serta memiliki keterikatan secara formal.
- Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal
- Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Menghadiri setiap ada pertemuan.
- Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
- Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
- Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
- Meninggal dunia.
- Purna tugas/pensiun.
- Mutasi keluar daerah Kabupaten Tegal.
- Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP
Bahasa Indonesia Kabupaten Tegal berjumlah 12 orang terdiri atas:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Seksi-seksi:
a. Ketua bidang perencanaan dan pelaksanaan
program.
b. Ketua bidang penegmbangan
organisasi,administrasi,sarana dan prasarana.
c. Ketua
bidang humas dan kerjasama.
d. Koordinator Komwil (6 orang).
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
- Pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
- Pengurus dipilih setiap 4 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
- Pengurus lama dapat dipilih kembali untuk satu pereode kepengurusan dan
- Dapat mencalonkan kembali setelah beristirahat selama satu pereode kepengurusan.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
- Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 4 tahun.
- Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
- Masa bakti kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
- Sebagai anggota aktif.
- Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
- Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Menyelenggarakan rapat pengurus.
- Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
- Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP
BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
- Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru mata pelajaran bahasa Indonesia Kabupaten Tegal.
- Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pengurus.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHSA INDONESIA
Pasal 14
Peran
- Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
- Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem penilaian.
- Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab.
Tegal berfungsi sebagai wadah guru mata pelajaran bahasa Indon tingkat Sesia SMP se-Kabupaten Tegal untuk
meningkatkan kompetensi guru.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15
di atas, MGMP BAHASA INDONESIA Kabupaten Tegal
berwenang:
- Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Daras /Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan masukan kepada MKKS Kab. Tegal.
- Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
- Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Rapat anggota diadakan untuk:
a) Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal
c) Menilai pertanggungjawaban pengurus.
2 .Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu
semester.
- Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
- Rapat anggota dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah + 1 yang hadir.
- Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
- Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
1.
Rapat
terdiri atas:
a) Rapat anggota paripurna/pleno.
b) Rapat pengurus harian.
2. Rapat pengurus harian diadakan 3 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal
penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1.
Sumber
keuangan MGMP Bahasa Indonesia berasal dari
a. Iuran anggota.
b. Pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
2. Pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab
Tegal. mempertanggungjawabkan penerimaan,
pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab.
Tegal pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3. Laporan keuangan disampaikan secara tertulis
oleh pengurus MGMP BAHASA INDONESIA SMP Kab. Tegal dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
- Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½ (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan.
PENYUSUN AD / ART
MGMP BAHASA INDONESIA SMP KAB. TEGAL
Tegal,
18 Mei 2015
Ketua,
Sekretaris,
Agus
Junaedi, S.Pd Aris
Waryanto, S.Pd.
NIP
19700815 200501 1 012 NIP196602181988031005
Saksi – saksi :
Nama Tanda
tangan
1. Bambang Heriyanto, S.Pd. 1.
.....................
2. Drs. Fauzan 2. .....................
3. Efendi Tri Prasetyo, S.Pd
3. .....................
Langganan:
Postingan (Atom)